Sabtu, 06 Oktober 2012

Ustad Abubakar Ba`asyir Dipindah Secara Mendadak ke Nusakambangan

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, yang juga terpidana kasus terorisme, Ustad Abubakar Ba`asyir, dipindahkan secara mendadak ke Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Dikutip Kantor Berita Antara, Ustad Abu, demikian ia akrab dipanggil, sampai pada hari Sabtu, dan tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, setelah dipindahkan dari dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat (05/10/2012) malam.

Menurut asisten pribadi Ba”asyir, Hasyim Abdullah, pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak. Hasyim bahkan mengetahui informasi pemindahan Baasyir ke Nusakambangan dari media massa.
Hasyim mengaku baru dihubungi Ba”asyir dengan telepon selular milik petugas jaga rutan.


“Saya diberitahu mendadak. Jam 9 malam ditelepon beliau, ” kata Hasyim usai melepas keberangkatan Ba”asyir di Gedung Barekrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dikutip laman JPNN Sabtu (06/10/2012).

Saat dipindahkan, Ba”asyir memakai  baju koko dan kopiah berwarna putih. Mantan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu duduk di bagian belakang mobil bersama dua orang. Di kursi depan duduk tiga anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

Saat mobil Kia Travello yang memboyon Ba”asyir mulai bergerak, itu sempat melempar senyum dan melambaikan tangan kepada sejumlah orang yang melepas keberangkatannya.
Rombongan mobil yang ditumpangi Densus 88 beserta Abubakar Ba`asyir tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pukul 08.40 WIB, dan segera menyeberang ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman II.

Pengamanan di sekitar Dermaga Wijayapura terlihat sangat ketat menjelang kedatangan Abubakar Ba`asyir karena tidak hanya melibatkan personel Kepolisian Resor Cilacap, tetapi juga Brimob Polda Jawa Tengah dan Kodim Cilacap.

Sebelum dipindah, Ba”asyir telah menjalani tes kesehatan. Hasilnya, Ba”asyir dinyatakan dalam kondisi sehat.  Hasyim rencananya melaporkan hasil tes kesehatan Ba”asyir kepada petugas di Nusakambangan, besok atau lusa.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Ba”asyir dijatuhi vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dikaitkan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Dalam sidang, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider. Hukumannya menjadi sembilan tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan bandingnya.*/hidayatullah.com
Red : Khansa Salsabillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Be Fans

Anggota

Clock

my hamster